<p>Kerobokan Kaja, Senin 24 Februari 2025 — Dalam upaya mendukung peningkatan fasilitas pendidikan anak usia dini, Kelurahan Kerobokan Kaja menerima kunjungan penting dari Kepala Sub Bidang Pemanfaatan dan Pengamanan pada Bidang Pengelola Aset Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Kabupaten Badung. Kunjungan ini juga dihadiri oleh Kepala Sekolah TK Pradnyandari III serta Kasi Sosial Kelurahan Kerobokan Kaja.</p> <p>Pertemuan tersebut membahas permohonan izin Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Badung yang saat ini digunakan oleh TK Pradnyandari III. Lahan tersebut merupakan bekas SD No. 7 Kerobokan dengan nomor sertifikat AS 517733 yang berlokasi di Lingkungan Batuculung, Kelurahan Kerobokan Kaja. Permohonan ini diajukan mengingat kondisi bangunan ruang kelas TK yang memerlukan perbaikan guna mendukung kegiatan belajar mengajar yang lebih baik dan aman.</p> <p>Dalam diskusi tersebut, disampaikan bahwa beberapa bagian bangunan telah mengalami kerusakan yang cukup serius dan berpotensi mengganggu keselamatan serta kenyamanan peserta didik dan tenaga pendidik. Oleh karena itu, pihak kelurahan bersama TK Pradnyandari III berharap agar Bupati Badung dapat memberikan izin penggunaan lahan untuk kepentingan pendidikan melalui penerbitan Hak Guna Bangunan.</p> <p>Kepala Sub Bidang Pemanfaatan dan Pengamanan Aset Daerah menyampaikan arahan bahwa meskipun tanah tersebut dapat diberikan Hak Guna Bangunan (HGB), proses perbaikan gedung harus melalui beberapa tahapan lanjutan atau mekanisme lain. Jika HGB diberikan maka untuk perbaikan tersebut tidak bisa menggunakan dana hibah. Hal ini disebabkan karena hibah tidak dapat diberikan kepada TK Pradnyandari III karena merupakan yayasan milik PKK Kelurahan Kerobokan Kaja.</p> <p>Salah satu opsi yang muncul dalam pertemuan ini adalah merubah status TK Pradnyandari III  yang merupakan TK di bawah naungan PKK Kelurahan Kerobokan Kaja menjadi TK/PAUD Negeri sehingga dapat langsung berada di bawah naungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Badung. Dengan perubahan status ini, diharapkan pengelolaan dan pengembangan fasilitas pendidikan dapat lebih optimal.</p> <p>Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, disepakati bahwa pihak kelurahan bersama Kepala Sekolah TK Pradnyandari III akan segera menghadap Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Badung. Langkah ini diambil untuk memastikan proses pengajuan izin berjalan lancar dan mendapat dukungan penuh dari instansi terkait.</p> <p>Lurah Kerobokan Kaja menyampaikan harapannya agar proses ini dapat berjalan dengan cepat demi kelangsungan dan peningkatan kualitas pendidikan di TK Pradnyandari III Kelurahan Kerobokan Kaja. Beliau juga mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerja sama dari semua pihak yang terlibat dalam upaya ini.</p>
Upaya Peningkatan Fasilitas PAUD dan HGB TK Pradnyandari III, Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Kunjungi Kantor Lurah
24 Feb 2025